oleh

Awasi 200 Perusahaan Tambang di Banten, Pemprov Libatkan Polisi dan Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6- Untuk mengawasi perusahaan tambang pada kegiatan pasca tambang, Pemprov Banten libatkan polisi dan kejaksaan. Sejauh sekitar 200 izin kegiatan pertambangan dikeluarkan Pemprov Banten sejak 2015.

Hal itu terungkap saat Pemprov Banten melalui MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten, Jumat (20/10/2023). MoU tersebut berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum perusahaan tambang pada objek pasca tambang,

“Kita melakukan MoU atas agenda kerja terkait dengan aspek pertambangan di penegakan hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurutnya kegiatan pasca tambang diperlukan berbagai langkah terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial.

“Pemerintah daerah itu tentu memerlukan kolaborasi pentahelic dalam penegakan hukum terhadap ini ada Polda dan Kejati dan segenap jajaran untuk kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,”ujarnya.

**Baca Juga: Atasi Kasus Bullying, Kejari Kota Tangerang Turun ke Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyebutkan ada sekitar 200 izin kegiatan pertambangan yang dikeluarkan sejak 2015.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Banten Dedi Hidayat mengungkapkan, dari izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten belum ada yang habis izinnya.

Sebab izin yang dikeluarkan Pemprov Banten massa waktunya sekitar 15 tahun setelah kewenangan berlaku efektif mengeluarkan izin sekitar 2015.

“Izin tambang yang dikeluarkan Pemprov Banten itu belum pada habis,” kata Dedi, Selasa (29/8/2023).(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email