oleh

Awas, Merokok di Angkot Bakal Dipenjara

image_pdfimage_print
Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi. (shy)

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mempersiapkan aturan terkait larangan merokok di angkutan umum.

“Kami sudah adakan aturan dilarang merokok di angkutan umum atau Angkutan Kota (Angkot). Nantinya, aturan tersebut pun akan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, Senin (17/7/2017).**Baca Juga: Penyalur TKI Gelap Ditangkap di Summarecon Tangerang

Pada aturan tersebut, pihaknya memberlakukan sanksi tegas seperti denda maksimal Rp5 juta serta, hukuman lima bulan penjara.

“Kita terapkan sanksi bagi para pelanggar. Nantinya, masyarakat pun bisa membantu kami untuk menerapkan aturan ini seperti, melaporkan si pelanggar,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan, guna menerapkan kedisiplinan serta, menerapkan adanya aturan dilarang merokok di kawasan umum. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email