oleh

Awak Truk Crane Penabrak JPO di Tol BSD Terancam Setahun Penjara

image_pdfimage_print
Sopir truk crane saat menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.(fbi)

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang selatan (Tangsel), akhirnya menetapkan sopir dan kernet truk trailer crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Tol BSD sebagai tersangka.

Kini, sopir truk crane bernama Marsan Simbolon dan kernetnya Charli, masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel.

“‎Sopir dan kernet truk trailer crane sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan ditemui kabar6.com di kantornya, Senin (16/5/2016).

‎Menurutnya, penyidik menjerat keduanya telah melanggar Pasal 274 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Awak truk crane bernomor polisi B 9026 UEA itu telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang berujung rusaknya fasilitas umum.

“Ancaman hukumannya satu tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp24 juta,” tegas Ayi.

Di lokasi terpisah,‎ General Manager Coorporate Affairs PT Nusantara Infastructure Tbk, Deden Rochmawaty mengatakan, bila JPO yang berada di KM 7+200 rest area tol BSD dibangun sejak 2007 silam.

“JPO tersebut sebelum tertabrak kondisinya layak, tidak pernah mengalami masalah teknis,” katanya lewat siaran pers yang diterima awak media di sekitar lokasi kejadian. **Baca juga: Masa Berlaku KIR Truk Crane Penabrak JPO di Tol BSD Kedaluarsa.

Berdasarkan pantauan, proses evakuasi beton material JPO yang melintang di ruas jalan menuju arah Jakarta baru rampung sekitar pukul 20.35 WIB. Meski begitu masih tetap diberlakukan sistem satu lajur dipakai untuk dua arah atau contra flow. **Baca juga: Begini “Jeritan” Pengusaha di Tol BSD Ihwal JPO Roboh.

Setelah material JPO diangkut menggunakan truk kontainer, sejumlah petugas langsung membersihkan media jalan. Ceceran oli dan solar ditaburi dengan pasir untuk menghindari jalan menjadi licin.(TIM K6)