1

Judi Online di Lebak Diungkap Polisi, Bandar-Pemasang Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap praktik judi online jenis togel. Tiga pelaku berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63) ditangkap.

“Ya, benar Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di wilayah Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Rabu (10/8/2022).

Judi online diungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat soal maraknya praktik tersebut.

“Selanjutnya dapat informasi bahwa di pinggir jalan Kampung Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi bandar. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan pelaku tersebut.

DJ disebut sudah melakukan perbuatannya selama kurang lebih 6 bulan. Sedangkan RH dan LR merupakan pemasang yang sudah 2 bulan.

“Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs ladang toto 2 yang diakses melalui handphone Samsung miliknya, dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1.000 untuk satu pasang angka kemudian oleh pelaku DJ diinput ke akun ladang toto 2 tersebut,” ungkap Indik.

**Baca juga: Bawaslu Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Lebak

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung, uang tunai Rp70.000, 2 lembar bukti deposit, 2 lembar kertas pasangan angka dan 1 buku tabungan berikut ATM atas nama pelaku DJ.

“Kami imbau masyarakat selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya. Sesuai perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian,” kata Indik.(Nda)




Muhamad Kabir Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Bidang Kesra dan SDM Pemkab Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Muhamad Kabir dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia.

Pelantikan tersebut berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor :B-2814/JP.00.00/08/2022 prihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan surat dari KASN bahwa pejabat Pembina Kepegawaian (PK) memilih salah satu dari tiga nama calon PPT pratama yang diajukan panitia seleksi,”kata Plh Sekda Taufik Hidayat Rabu (10/8/2022).

Taufik berharap, dengan dilantiknya Muhamad Kabir menjadi Staf Ahli Bupati Bisang Kesra dan SDM, bidang tersebut yang ada dilingkup Setda dapat lebih maksimal untuk mewujudkan visi misi Bupati Pandeglang yang sudah ditetapkan.

“Saya yakin dan percaya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesra dan SDM, Muhamad Kabir dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam membantu saya untuk mewujudkan visi dan misi tersebut”, terangnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Moh Amri mengatakan, dengan dilantiknya Muhamad Kabir menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kesra dan Sdm, berarti sudah 10 (sepulu) JPT yang terisi dari 11 (sebelas) yang di asismenkan.

**Baca juga:Jual Narkoba lewat Medsos, Empat Pelaku Diringkus Polres Pandeglang

“Dari 11 JPT, sudah terisi 10, tinggal BPBD yang kosong karena hasil rekomendari KASN peserta yang ikut asismen masih kurang kelayakannya”, ungkapnya.

Moh Amri menjelaskan, kemungkinan besar untuk JPT Pratama BPBD akan dibuka kembali berbarengan dengan Diskomsantik dan DPMPTSP.

“Pimpinan kami memang ingin segera, namun Diskomsantik dan DPMPTSP pejabatnya sudah mendekati pesiun, jadi bisa saja nanti berbarengan”, pungkasnya.(Aep)




Jual Narkoba lewat Medsos, Empat Pelaku Diringkus Polres Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pelaku pengedar narkoba melalui media sosial Instagram. Pelaku berjumlah 4 tersebut terkait penyalahgunaan narkoba dengan inisial AS (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27) para pelaku di tangkap bermula dari Instagram.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Ilman mengatakan mendapatkan pengedaran narkoba melalui akun Instagram. “Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id,” kata Ilman, Selasa (10/8/2022).

Ilman mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku. “berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Tempat yang disepakati untuk bertransaksi adalah di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan AS (30) dan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone,” ucap Ilman.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari AS (30) pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 buah Handphone dan 1 buah tas selempang.

Dihari yang sama sekitar pukul 20:00 Wib di tempat yang sama yaitu di warung buah di Kecamatan Cinangka, pihaknya berhasil lagi mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial AL (27) beserta barang bukti berupa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp 400 ribu, dan 1 buah Handphone.

**Baca juga:Putra Bupati Pandeglang Klaim Rencana Pembelian Sepeda Listrik untuk RT dan RW Usulan dari Bawah

Ilman manambahkan saat ini kami mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi dan tersangka. “Sampai saat ini kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke Puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ilman.

Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.(Aep)




BEM Untirta Buka Suara Usai Trending Twitter Lakukan Pelanggaran

Kabar6.com

Kabar6-BEM Untirta angkat suara usai technical meeting mereka bersama mahasiswa baru yang diduga melakukan banyak pelanggaran viral di Medsos, bahkan menjadi trending topik di Twitter hari ini, Rabu, 10 Agustus 2022.

Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) mengaku mereka tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pelanggaran yang ditudingkan itu seperti pelarangan makan, minum, hingga dijemur selama berjam-jam.

Panitia mengklaim telah menyuruh mahasiswa baru untuk sarapan dan membawa bekal, sebelum berkegiatan di kampus Untirta.

“Membawa bekal makanan dan minuman untuk makan siang pada waktu istirahat,” ujar Ketua BEM Untirta, Ryco Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/08/2022).

Panitia dari BEM Untirta juga dituduh mengeluarkan kata-kata kotor dan pelecehan verbal kepada mahasiswa baru yang tidak kuat menjalani technical meeting. Mereka mengaku hal itu tidak terjadi, lantaran setiap panitia yang terlibat sudah diberi tahu untuk selalu menjunjung tinggi kualitas, etika dan nilai kemanusiaan.

Ryco Hermawan selaku Ketua BEM Untirta menerangkan kalau, panitia telah menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam Gerakan Disiplin Kampus (GDK).

“Sebelum pelaksanaan technical meeting, BEM Untirta menyusun SOP dan melaksanakan Training of Trainer bagi mahasiswa yang akan terlibat dalam kepanitiaan, dengan harapan tidak terjadi kontak fisik dan kekerasan verbal ke mahasiswa baru,” jelasnya.

**Baca juga:Dituding Lakukan Pelanggaran, Ospek Untirta Trending Twitter

Pihaknya juga membantah membatasi mahasiswa baru yang beragama muslim untuk beribadah shalat. Mereka mengaku telah menyediakan waktu istirahat sejak pukul 11.00 wib hingga 13.00 wib, untuk makan siang dan beribadah.

Terkait mahasiswa yang dijemur dibawah matahari sejak pagi hingga siang, Ryco mengatakan bahwa kegiatan itu dalam rangka pengambilan video.

“Estimasi waktu yang direncanakan pengambilan gambar video mozaik adalah dua jam, tetapi proses pengambilan gambar tidak sesuai dengan estimasi,” terangnya.(Dhi)




Satu Warga Cilegon Diduga Suspek Cacar Monyet

Kabar6.com

Kabar6-Salah satu warga di Kota Cilegon, Banten, diduga kuat suspek atau tertular cacar monyet atau mongkeypox. Hal itu terlihat dari gejala yang dialaminyabsaat memeriksakan diri ke Puskesmas Pulomerak pada Senin, 08 Agustus 2022 lalu.

Menurut Kepala Puskesmas Pulomerak, Isnayati, pasien berinisial Y dan berusia 60 tahun itu mengeluhkan sakit kepala, nyeri otot dan sakit punggung. Keluhan-keluhan tersebut hampir mirip seperti sakit cacar monyet.

“Pasien ini mengeluhkan adanya bintil-bintil mirip seperti cacar monyet atau monkeypox,” kata Kepala Puskesmas Pulomerak, Isnayati, Rabu (10/08/2022).

Puskesmas telah mengambil sampel PCR khusus cacat monyet, serum dan krusta dari terduga suspek beserta keluarga terdekatnya. Semuanya sudah dikirim ke Labkesda Provinsi Banten dan sedang diteliti.

**Baca juga:Guru di Cilegon Dapatkan Pelatihan Tilawah Membawa Al-quran

Menurut Kepala Puskesmas Pulomerak, Isnayati, penularan cacat monyet salah satunya disebabkan ada kontak erat dari monyet dengan manusia melalui gigitan hingga cairan tubuh.

“Semua sedang kami pantau, kami juga telah mengambil sampel spesimen ke pihak keluarganya. Ini kita lakukan agar tidak menyepelekan penyakit ini. Semoga pemeriksaan laboratorium hasilnya negatif,” terangnya.

Masyarakat yang merasakan gejala cacat monyet, diharapkan segera datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk diperiksa kesehatannya agar bisa ditangani secara medis dengan cepat.(Dhi)




Bawaslu Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) berupa tanah.

Pemkab Lebak memberikan hibah berupa tanah seluas 1.000 meter yang lokasinya di Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

Karo Administrasi Bawaslu RI, Pakerti Luhur, menyebut, Pemkab Lebak menjadi kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang melakukan hibah aset untuk Bawaslu.

“Alhamdulillah ini berkah bagi Bawaslu, dan kami baru tahu bahwa di Banten ini Kabupaten Lebak adalah yang pertama dan satu-satunya yang melakukan hibah aset,” kata Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur, di pendopo Lebak, Rabu (10/8/2022).

**Baca juga:Sepekan BIAN di Lebak, Dinkes Belum Terima Laporan KIPI

Tanah yang dihibahkan kepada Bawaslu tersebut sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

“Hibah yang diberikan sebagai dukungan Pemkab Lebak kepada Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Mantan anggota DPR ini berharap, lahan yang dihibahkan dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu.(Nda)




DPRD Geram soal Kelalaian Pemberian Obat Kadaluarsa di Karang Tengah

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kota Tangerang menyoroti terkait pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan atas kejadian tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan jika terjadi kelalaian meminta agar pasien tidak terjadi apa-apa. Pihaknya mendorong kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk lebih teliti dalam pemberian obat. Apalagi pemberian obat-obatan yang sudah kadaluarsa.

“Artinya kemasan segala macam kan disitu jelas, harus lebih teliti. Jangan sampai para dokter ataupun tenaga medis sembarangan ngasih obat kadaluarsa ini kan berefek fatal. Apalagi ini anak kecil,” ujar Turidi saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/8/2022).

Turidi meminta kepada Dinkes untuk dapat memberikan teguran ataupun peringatan kepada tenaga medis tersebut yang telah melakukan kelalaian.

“Saya berharap ini ya minimal dari Dinkes memberikan teguran, surat peringatan kepada tenaga medis yang melakukan kelalaian tersebut,” katanya.

Meski demikian, kata Turidi, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait adanya pemberian obat kadaluarsa tersebut. Pihaknya pun nanti bakal memanggil Dinkes untuk dimintai klarifikasi soal kasus tersebut.

“Nanti pada saat mengadakan hearing atau pemanggilan melalui mekanisme Komisi II meminta klarifikasi ke Dinkes,” tegasnya.

“Saya lihat (sanksi) dikembalikan tingkat kelalaian, ada unsur kesengajaan atau malas segala macam. Dengan adanya pembelajaran ini agar lebih teliti lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Dini Anggareni mengatakan kronologis kejadian pada Senin (8/8) bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu.

Kemudian, langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.

Lanjutnya pada Selasa (9/8), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan. Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

**Baca juga:Dinkes Akui Lalai soal Pemberian Obat Kadaluarsa ke Pasien di Karang Tengah

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” ujar Dini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Dini mengungkapkan pada Rabu (10/8) seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melalukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

“Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan,” ungkapnya. (Oke)




Dinkes Akui Lalai soal Pemberian Obat Kadaluarsa ke Pasien di Karang Tengah

Kabar6.com

Kabar6-Beredar kabar pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan atas kejadian tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.

Diketahui, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dimana balita tersebut diberikan obat penurun panas jika terjadi KIPI usai imunisasi.

Kepala Dinkes Dini Anggareni mengatakan kronologis kejadian pada Senin (8/8) bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu. Kemudian, langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.

Lanjutnya pada Selasa (9/8), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.

Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” ujar Dini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Dini mengungkapkan pada Rabu (10/8) seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

“Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan,” ungkapnya.

**Baca juga:DPRD Kota Tangerang Sidak Makam Syekh Buyut Jenggot

Kendati demikian, Dinkes juga sudah melayangkan teguran ke petugas Puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada Kepala Puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

“Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas,” tegasnya.

Dini meminta tidak ada lagi kejadian serupa. Dinkes melalui Bidang Pelayanan Kesehatan akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan.

“Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi,” tegasnya. (Oke)




Santri Ribut Tewas, Kanwil Kemenag Kabupaten Tangerang Akui Kecolongan

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menyebutkan, insiden perkelahian maut antarsesama santri bukan bentuk kelalaian murni dari pengurus pondok pesantren. Sebab ketika terjadi perkelahian sempat dilerai oleh santri lainnya.

“Kami tidak memungkiri bahwa pihak ponpes mengalami kecolongan dari sisi pengawasan maupun tindakan medis pascaperkelahian,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Joni Juhaeni, Rabu (10/7/2022).

Perkelahian maut antarsesama santri itu terjadi di Pondok Pesantren Daarul El-Qolam, Desa Pasir Gintung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Minggu pagi kemarin. Korban berinisial BDF meninggal dunia akibat dipukuli serta ditendang oleh rekannya MRE anak pelaku yang telah ditahan polisi.

Joni menyebutkan, korban sempat mengeluhkan rasa pusing dan minta dicarikan obat di luar pondok pesantren. Kanwil Kemenag berjanji akan mengawasi semua kegiatan lembaga pendidikan agama di Kabupaten Tangerang.

Ia pun meminta, agar seluruh pesantren modern yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak memiliki kesan tertutup dari pihak luar.

“Selama ini kan pesantren modern itu kesannya tertutup dari pihak luar, beda dengan pesantren salafi yang terbuka untuk umum,” ujar Joni.

**Baca juga: Polresta Tangerang Segera Periksa Pengawas Ponpes gegara Santri Tewas

Sementara itu di lokasi terpisah, perwakilan Ponpes Daaruk El-Qolam, Ahmad Idrus mengklaim bahwa masalah yang terjadi kemarin itu telah selesai dan keluarga korban telah mengikhlaskan.

“Keluarga korban telah mengikhlaskan, saya beberapa kali kontekan dengan orang tua korban,” klaimnya.(Rez)




Polisi Kantongi Bukti Visum Korban Rudapaksa di Kresek Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging mengatakan, penyidik telah menahan pelaku pemerkosaan atau rudapaksa berinisial S, 27 tahun. Pelaku telah keji menggagahi korban yang disebut masih ada hubungan saudara dalam ikatan keluarga.

“Maupun dia masih ada kaitan keluarga tapi tidak begitu hukum memandangnya,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (10/8/2022).

Osman pastikan, pihaknya harus mempertimbangkan secara cermat dalam kasus rudapaksa yang korbannya anak masih di bawah umur. Pekan ini ia berencana ingin konsultasi dengan Kapolresta Tangerang.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kresek juga telah mengantongi alat bukti hasil visum serta memintai keterangan dari sejumlah saksi.

**Baca juga: Pria di Tangerang Keji Merudapaksa Saudara Masih di Bawah Umur

“Tidak ada indikasi korban dijual oleh temennya dan tidak ada indikasi lainnya sejauh itu,” terang Osman.

Atas perbuatannya, ia lanjutkan, S sebagai pelaku rudapaksa dijerat melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua serta UUD Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.(yud)