oleh

Aturan Angkot Ber-AC Masih Pro Kontra di Tangerang

image_pdfimage_print
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.(mer)

Kabar6-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sudah meminta agar seluruh angkutan kota (angkot) dapat meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa, contohnya menyediakan pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada tahun 2018 mendatang.

Namun, di Kabupaten Tangerang hingga kini belum terlihat adanya angkot yang menambahkan fasilitas berupa AC dan larangan merokok. Sebaliknya, upaya peningkatan layanan angkutan orang yang dikemas dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 itu, justru masih menuai pro kontra baik dikalangan sopir maupun pengusaha angkutan umum dan instansi terkait.

“Kita sih setuju saja sam aturan itu. Toh penambahan faslitas AC itu untuk kenyamanan dan keamanan penumpang. Tapi ya tarifnya juga harus disesuaikan, jangan sampai kita juga gak dapet penghasilan,” ujar Yusuf, salah seorang sopir angkot, rute Cimone-Tigaraksa, Rabu (2/8/2017).**Baca juga: Awas, Merokok di Angkot Bakal Dipenjara.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku pesimis dengan penerapan aturan tersebut. Karena masih banyak yang harus dipertimbangkan, mengingat saat ini Kabupaten Tangerang sendiri sudah memiliki Perda tentang angkutan umum.**Baca juga: 200 Personel Polrestro Tangerang Amankan Pilkades Tangerang.

“Saat ini total ada sekitar 4.000 armada angkutan umum di Kabupaten Tangerang. Dimana mayoritas angkutan umum itu adalah milik perorangan. Selain itu, pengaturan tarif atau integrasi tarif ytang signifikan nantinya juga akan menjadi keluhan dari masyarakat,” ujar Bambang Mardi.(mer)

Print Friendly, PDF & Email