oleh

Asessment Calon Kepsek SMA/SMKN di Banten Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6–Komisi V DPRD Banten menilai proses asessment terhadap 88 calon kepala sekolah SMA/SMK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten diduga bertentangan degan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan aturan tersebut yang bisa melakukan asessmen adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar mengatakan, terdapat dua tahap dalam proses seleksi kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Tahap pertama adalah administrasi dan tahap kedua seleksi substansi.

“Kalau administrasi sudah biasa syaratnya apa, minimal S1 dan sebagainya dan itu ada dalam Permendikbud. Setelah lolos administrasi kemudian masuk tahapan substansi yang nanti dilakukan oleh LPPKS. Baru setelah lolos tahap itu LKPPS merekomendasikan siapa saja yang lolos untuk ikut pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, dapat sertifikat dan baru setelah itu diangkat,” kata Nizar, di ruang kerjanya, kemarin.

Meski begitu, Nizar mengakui dalam Permendikbud tersebut tidak diatur proses asessmen untuk claon kepala sekolah. Pihaknya juga mempertanyakan proses asessmen calon kepala sekolah yang dilakukan BKD.

“Dasar hukumnya apa. Yang saya tahu setiap tahun Pemprov Banten selalu menganggarkan program tata kelola peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan segala macem. Kalau aturanya aja mereka labrak ini bagaimana. Dan ini jadi tandatanya apakah anggaran peningkatan SDM setiap tahun ada manfaatnya,” katanya.

**Baca juga: Waspada, Ancaman Badai dan Gelombang Tinggi Jelang Tahun Baru di Banten.

Pihaknya juga meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk menerapkan Permendikbud tersebut. “Tolong Permendikbud diterapin, atau pemerintah daerah punya aturan yang lain,” kata politisi Gerindra itu.

“BKD jangan lakukan asessmen sendiri tanpa ada aturan main. BKD tidak ada kewenangan. Jangan kemudian diajukan ke pembina kepegawaian nanti kemudian salah, jadi pelanggaran, bisa digugat. Dan BKD kalau nggak ngerti jangan lah. BKD ini urusannya kepegawaian, tapi kalau urusan kepala sekolah bukan urusan mereka, karena ada aturan yang mengatur secara teknis,” sambungnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email