oleh

Ada Pengumuman Maklumat dari PMJ di Kota Tangerang

image_pdfimage_print
Maklumat Polda Metro Jaya. (don)

Kabar6-Dalam menyikapi penyampaian pendapat dimuka umum, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/05/IX/2017 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol. Triyani, menyampaikan dalam maklumat yang ditujukan kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum tersebut dalam garis besarnya mewajibkan ketentuan-ketentuan agar dapat dipatuhi sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.

“Maklumat Nomor: Mak/05/IX/2017 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum tersebut diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ). Salahsatunya diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelas,  Kompol Triyani, kepada Kabar6.com, Jumat (28/9/2017).**Baca Juga: Bangli di Kali Prancis Tangerang Ditertibkan Satpol PP

Meski demikian, pihaknya menambahkan apabila pelaku maupun peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, maka Kepolisian akan bertindak secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tambahnya.

Dalam pantauan Kabar6.com, sosialisasi Maklumat Nomor: Mak/05/IX/2017 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum, terus dilakukan jajaran sektor kepolisian dibawah nanungan Polres Metro Tangerang Kota.(don)

Print Friendly, PDF & Email