oleh

Pilkada Tidak Dilarang Dalam Adat Warga Baduy

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Agus Sutisna mengatakan, masyarakat Baduy selama ini mengikuti Pilkada karena tidak ada larangan adat.

Dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang dijadwalkan pada 14 November 2013 mendatang, warga Baduy juga akan menggunakan hak pilihnya.

“Selama ini masyarakat Baduy sudah memahami tentang cara-cara pencoblosan untuk memilih salah satu pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebab KPU sudah beberapa kali menggelar simulasi pencoblosan hak suara di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Agus Sutisna, Sabtu (19/10/2013).

Disebutkan, jumlah warga Baduy yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 7.296 jiwa yang tersebar di 13 TPS.

“Kami yakin warga Baduy tidak diragukan lagi untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan ulang itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam sidang akhir Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Selasa (1/10/2013), MK memerintahkan Pilkada Lebak diulang.

Keputusan ini diambil MK dengan alasan ada pengerahan massa dari birokrasi dengan cara terstuktur, sistimatis, dan masif.

Untuk itu warga Baduy yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak siap untuk menggunakan hak pilihnya.(ant/jus)

Print Friendly, PDF & Email