oleh

Polrestro Tangerang Kota Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil

image_pdfimage_print

Kabar-Polresta Tangerang meringkus komplotan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Empat orang pelaku diringkus setelah menggelapkan 20 unit mobil.

Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi mengatakan pelaku yang ditangkap yakni berinisial RH (44), AS (30 ), AP (30 th/Serang) dan AB (19). Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membeli mobil dari para korban yang masih berstatus kredit.

“Para korban juga membeli mobil dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit yang belum ada nomor polisi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkap Harley dalam siaran persnya, Jumat (10/11/2017).**Baca Juga: Reka Ulang, Ini Adegan Penyebab Ledakan di Pabrik Kembang Api Kosambi.

Kendaraan tersebut dijual oleh para pelaku di luar Kota Tangerang, yaitu meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya.

“Dijualnya tidak di Tangerang. Tapi di luar wilayah Tangerang,” katanya.

Barang bukti mobil hasil penipuan diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(BL)

Print Friendly, PDF & Email