oleh

Pemkot Tangsel Ingatkan, Program Penghapusan Denda PBB Segera Berakhir

image_pdfimage_print
Sosialisasi.(ist)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mengingatkan warga sebagai wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya dalam membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.

Ya, ini seiring dengan akan segera berakhirnya Program Penghapusan Sanksi PBB atau disebut juga denda PBB pada 31 Agustus 2017 mendatang.

“Bagi masyarakat yang akan membayar PBB tahun 2013 ke belakang, tidak dikenakan sanksi denda. Wajib pajak cukup membayar jumlah pajak terhutang saja, dengan syarat PBB tahun 2014 sampai tahun 2016 sudah dilunasi,” ujar Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri.

Nah, bagi wajib pajak yang mengikuti program Penghapusan sanksi denda PBB, hanya perlu datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Saat ini Pemkot Tangsel, sedianya telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB), Bank Mandiri dan Bank BCA dalam menerima pembayaran PBB.

Sebagai informasi, wajib pajak kini juga bisa memanfaatkan kemudahan untuk mendapatkan SPPT PBB secara online melalui e- SPPT yang bisa diakses melalui website https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id, dengan cara registrasi terlebih dahulu bagi pemilik/pemanfaat/pengelola objek pajak PBB. Setelah terdaftar, SPPT Elektronik dapat dicetak langsung oleh wajib pajak.

Lewat program ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan pemerintah sebasar 2persen tiap bulannya untuk jangka waktu maksimal 24 bulan (48 persen), sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran.

Sedianya, program Penghapusan Sanksi PBB sendiri sudah mulai diberlakukan sejak 26 November 2016 lalu itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Dan, sejak program tersebut diberlakukan sampai dengan 31 Juli 2017 kemarin, tercatat telah 66.026 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB yang mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi denda dan pengurangan Denda PBB.

Adapun besaran sanksi denda yang mendapatkan keringanan atau penghapusan dalam program tersebut senilai Rp5,3 miliar.

Pemkot Tangsel berharap, adanya program Penghapusan Sanksi PBB ini dapat terus memotivasi para wajib pajak. Setidaknya itu  terlihat dari adanya peningkatan pembayaran PBB yang cukup signifikan sejak tahun pajak 1994-2016.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email