Kota Tangerang tidak netral dan penuh rekayasa.
“KPU Kota Tanggerang tidak meloloskan pasangan kami penuh rekayasa, sehingga menimbulkan gejolak sosial politik di Kota
Tangerang,” kata Arief dalam jumpa pers di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
Ia mengungkapkan, kekurangan dokumen berupa surat pemberhentian Sachrudin dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat aneh. Alasannya, dasar hukum yang digunakan KPU Kota Tangerang adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS.
“Padahal di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 cukup menyertakan surat keterangan telah mengundurkan diri,” jelas Arief yang didampingi kuasa hukumnya Sumardi bersama pendukung dari Aliansi Forum Kajian Demokrasi Indonesia (FKDI).
Pengaduan Arief Wismansyah diterima langsung oleh petugas DKPP.(bbs/yps)