oleh

Ini Mekanisme Penghapusan Sanksi Pengemplang PBB di Tangsel

image_pdfimage_print
Kantor loket PBB di ‎Cilenggang, Serpong.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya mengejar pengumpulan uang atau collecting rate pembayaran dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hingga November 2016 kemarin, total penerimaan kas daerah dari PBB sebesar Rp281 miliar.

Kepala Seksi PBB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Billy Sukarsana mengimbau, masyarakat dapat
manfaatkan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi.

Caranya mudah, bisa mendatangi gerai tempat-tempat pelayanan PBB. Perusahaan jasa perbankan yang ditunjuk yakni Bank BJB, layanan Anjungan Tunai Mandiri dan internet banking BCA atau Bank Mandiri.

“Lunasi terlebih dahulu tunggakan PBB periode 2016, 2015 dan 2014. Juga diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 30 persen dari besaran denda jatuh tempo yang terlewati,” katanya, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, kebijakan penghapusan sanksi PBB tersebut telah dilegalkan. Dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

“Bagi masyarakat yang akan membayar PBB tahun 2013 ke belakang tidak dikenakan sangsi denda. Wajib pajak cukup membayar jumlah pajak terhutang saja dengan syarat PBB tahun 2014 sampai tahun 2016 sudah dilunasi,” terang Billy.**Baca juga: Bupati Zaki Pastikan Tim Saber Pungli Libatkan Banyak Unsur.

Sementara itu untuk pembayaran PBB tahun 2014 sampai 2016 yang telah lewat jatuh tempo bulan Agustus yang seharus kena denda 2 persen per bulan keterlambatan dan maksimal 48 persen.**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Job Fair, 20 Ribu Loker Tersedia.

Apabila sudah lebih dari 24 bulan, juga mendapat keringanan berupa  potongan sebesar 30 persen. “Kebijakan keringanan sanksi denda PBB ini kita batasi sampai 31 Agustus 2017,” ujar Billy.‎(yud)