oleh

Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Tak Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar resmi menyandang status tersangka tindak pidana pemilu.

Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena diduga tak netral di Pilkada Banten.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

**Baca Juga: Respon Apdesi Banten soal Kades Dilaporkan karena Diduga Tak Netral dalam Pilkada

Bahkan berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Banten. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Kades di Serang tersebut.

“Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan, berkas perkara Muhammad Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini, Senin (28/10/2024).

“Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,”ujar Rangga.

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 aaayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

“Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka,” katanya.

**Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Maesyal Rasyid: Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah Sangat Dibutuhkan

Diketahui, sebelumnya Maulidin dijerat tindak pidana pemilu karena telah bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Terdapat rekaman video dukungan APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni – Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah – Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024. (Aep)