oleh

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Enam Tersangka TPPO, 8 Buron

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sepanjang September hingga Oktober 2024 dibongkar enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Polisi meringkus enam orang tersangka.

“Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Fahlevi, Selasa (15/10/2024).

Keenam tersangka inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA. Polisi juga memburu delapan tersangka lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Perwira Polri dengan melati emas satu di pundaknya itu merinci, pengungkapan enam kasus TPPO tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda-beda, dengan tempat kejadian perkara di Terminal 2F Bandara Soetta.

Pada hari Rabu (28/8) siang, pihaknya berhasil mencegah 3 CPMI non-prosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Negara Thailand, dan menangkap tersangka V.

Berikutnya, pada Jumat (13/9) siang pihaknya berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Kamboja, dan menangkap tersangka MZ, P serta SN.

Kemudian, pada Sabtu (21/9) malam pihaknya berhasil mencegah 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan menangkap tersangka RR.

Selanjutnya, pada Jumat (11/10) pagi personel Satreskrim berhasil mencegah sebanyak 9 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai.

** Baca Juga: Cerita Debitur Saksi Korban Korupsi KUR BRI Pamulang

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun para tersangka masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” terang Reza Fahlevi.

Reza menambahkan, pada Senin (14/10/24) kemarin pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke negara Oman.

“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka,” beber Reza Fahlevi.

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Reza.

Lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut Reza Fahlevi menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pesan Reza.(yud)