oleh

Pilbup Serang Panas, Dua Kubu Saling Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kontestasi Pilbup Serang mulai panas usai dua calon bupati dan wakil bupati Serang saling dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Laporan yang dilakukan masing-masing tim kandidat dari Cabup-cawabup nomor urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna dan nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas mulai dari netralitas kepala desa, politik uang.

“Motifnya netralitas ASN sama dugaan bagi-bagi bingkisan, money politik baru ada tiga, dengan jumlah pelapornya satu, satu lagi beda subjek yang dilaporkan, (yang paling) banyak kades,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Furqon, Senin (7/10/2024).

Ia menyebut sejauh ini sudah menerima 13 laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran.

“Jumlah laporan itu terakhir 11 tadi ada informasi laporan lagi yang masuk 2 laporan. Jadi 13 berarti,” katanya.

** Baca Juga: Diduga Tak Netral di Pilkada, Bawaslu Periksa 9 Kades Mancak Kabupaten Serang

Dari 13 laporan tersebut, ketidaknetralan Kades di Kabupaten Serang paling banyak yakni totalnya mencapai 15 Kades.

Dikatakan Furqon, laporan terbaru dilakukan kubu nomor urut 2. Mereka melaporkan calon wakil bupati Serang Nanang Supriatna terkait dugaan pembagian doorperz melebihi ketentuan.

“Tadi laporannya dari 02, dengan dugaan bahwa souvenir atau doorperz angka yang melebihi di PKPU,”ujarnya.

Menurut Furqon, dalam Peraturan KPU nilai besaran doorperz yang diberikan kepada masyarakat oleh calon kepala daerah nilainya maksimal Rp 1 juta tiap barang.

“Kalau kita lihat dari PKPU 13, kalau dorverz itu maksimal harus diangkat satu juta,”terangnya.

** Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Kader Harus Solid Menangkan Cakada yang Diusung PDIP

Sebelumnya, calon Bupati Serang Ratu Zakiyah dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang. Ratu Zakiyah sudah memenuhi undangan klarifikasi ke Bawaslu.

Sementara Koordinator Tim Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Cecep Azhar membantah keras jika kliennya melakukan pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Menurutnya, hal tersebut tentu adalah tuduhan yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan hanya suatu asumsi yang tidak dapat di buktikan kebenarannya.

“Terkait adanya vidio di media sosial mengenai klien Kami Ibu Ratu Zakiyah memberikan santunan kepada anak yatim, acara tersebut adalah acara yang di selenggarakan oleh salah satu pendukungnya bukan acara yang diselenggarakan oleh klien kami sendiri,” jelasnya. (Aep)