oleh

Pilkada 2024 di Tangsel, Partai Ini Bisa Tunggal Daftarkan Pasangan Calon

image_pdfimage_print

Kabar6-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah mengubah konstalasi politik. Enam partai politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan dapat sendirian mengusung pasangan bakal calon.

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 8 Tahun 2024. Pilkada di kabupaten/kita yang tercatat jumlah daftar pemilih lebih dari 1 juta jiwa, partai politik cukup kantongi 6,5 persen untuk mengusung pasangan calon.

“Jadi bagi partai politik dan gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon cukup mengantongi suara sah 6,5 persen atau 52.442 suara sah,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Selasa (27/8/2024).

**Baca Juga: Pergantian Ketum Golkar Pengaruhi Pemberian Mandat Pilkada Serentak 2024

Dari data yang ada beberapa partai yang bisa mengusung sendiri. Yaitu, PKB dengan perolehan 66.563 suara, Partai Gerindra 85.857 suara, PDI Perjuangan 106.611 suara.

Partai Golkar 163.354 suara, PKS 131.075 suara, dan PSI 55.841 suara. Sementara Partai Demokrat hanya mendapatkan 51.278 suara, namun masih bisa dengan tambahan gabungan dari partai politik lain.

“Kalau dari data memang ada beberapa yang bisa mengusung sendiri. Tetapi itu kita kembalikan ke partai politik masing-masing,” ungkapnya.

Diketahui, sesuai agenda tahapan pendaftaran pasangan bakal calon di Pilkada serentak 2024 mulai digelar pada 27-29 Agustus ini. Berkas persyaratan pasangan bakal calon kemudian diteliti.

KPU Kota Tangsel menjadwalkan pengumuman pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada pada 22 September 2024.(Yud)

 

Print Friendly, PDF & Email