oleh

NasDem Lebak Berpeluang Usung Cabup-Cawabup Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas mengenai perolehan suara partai politik (parpol) atau gabungan parpol supaya bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusan atas perkara yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024).

Untuk di Kabupaten Lebak, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) sendiri jika perolehan suara sahnya paling sedikit 6,5 persen.

Putusan MK ini membuka peluang bagi Partai NasDem untuk mengunsung pasangan calon sendiri di Kabupaten Lebak.

**Baca Juga: Putusan MK, Ridwan Kamil Sebut Makin Banyak Pasangan Calon Bagus

“(Perolehan suara) di atas 6,5 persen. Ada peluang besar untuk mengusung calon kepala daerah,” kata Ketua Bappilu DPD NasDem Lebak, Moch. Arief saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (21/8/2024).

Pasalnya sampai hari ini, NasDem memang belum memberikan rekomendasi dukungan kepada calon yang ada, yakni Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah atau ke Sanuji Pentamarta – Fajar Bayhaqi.

“Masih menunggu instruksi dari DPW dan DPP. Usulan sesuai pleno Tim 5 yang dulu diajukan,” ucap Arief tanpa menyebut siapa nama yang dimaksud.

Kubu Dede Supriyadi Arief menyambut baik putusan MK yang dianggap wujud dari demokrasi yang lebih baik.

Tim Dede Supriyadi, Encep Supriyatna optimis NasDem akan memberikan rekomendasinya untuk Dede.

“Komunikasi dengan NasDem masih berjalan, alhamdulillah. Mudah-mudahan tidak ada halangan, NasDem bisa dengan kami,” kata Encep.

Meski secara ambang batas sesuai putusan MK, cukup dengan NasDem, namun mendapatkan dukungan dari parpol lain tetap akan dilakukan.

“Tetap ya kami mengejar juga dukungan dari teman-teman partai lain,” ucapnya. (Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email