oleh

Pemprov Banten Dukung Pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan di Selatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan, bagian selatan wilayah Kabupaten Lebak, serta mengawal dalam prosesnya.

Cilangkahan merupakan wilayah desa yang berada di pelosok Kabupaten Lebak, yang berada di sisi selatan Provinsi Banten, berjarak sekitar 200 kilometer jika masyarakat hendak menuju ibu kota kabupaten di Rangkasbitung.

“Saya adalah bagian sedari awal dulu untuk mendukung bagaimana Cilangkahan menjadi kabupaten dan itu sudah berproses. Kemudian tahap berikutnya kita juga mengawal bersama,” ujar Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Jumat (2/8/2024).

**Baca Juga:Ribuan Orang Akan Kepung Istana dan DPR, Desak Pemerintah Sahkan DOB Cilangkahan

Al Muktabar mengatakan, saat ini dalam pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan masih dalam moratorium, karena perlu perhitungan perhitungan yang menyeluruh, mengingat itu adalah kebijakan negara.

“Maka pada dasarnya pemerintah daerah menjalankan koridor-koridor itu, memenuhi aturan-aturan yang ada, dan itu tentu saya perlu menyampaikan juga pada kesempatan ini, karena kita juga sudah mengomunikasikannya dengan dewan otonomi daerah,” ujar dia

Sementara secara teknis, Pemerintah Provinsi Banten telah menjalankan lewat koridor formalnya, dengan menyampaikan proposal teknis berdasarkan hasil riset dan kajian terhadap wilayah Cilangkahan.

Selanjutnya, hal tersebut menjadi kebijakan nasional yang menjadi wewenang untuk diambil oleh negara.

Al Muktabar meyakini konsep besar yang digagas tentang daerah otonom baru Kabupaten Cilangkahan tersebut menjawab berbagai hal, termasuk pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi penentuannya ada pada bagaimana itu menjawab apa yang dituangkan di dalam proposal atau naskah akademik, dalam rangka proses itu sedari awal siap sampai,” kata dia dilansir Antara.

Pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan sudah tertuang pada amanat presiden (Ampres) tentang 22 daerah di tahun 2014.

Namun pelaksanaan DOB Kabupaten Cilangkahan tersebut sempat terhenti di tahun 2014.

Kebutuhan pemekaran wilayah tersebut mendesak, lantaran warga desa harus menempuh jarak 200 kilometer dari perbatasan Cibareno untuk menjangkau layanan publik ke pusat Kabupaten Lebak di Rangkasbitung.(red)

Print Friendly, PDF & Email