oleh

Kesaksian Inlet Situ Cihuni di Tangerang “Disulap” jadi Jalan dan Ruko

image_pdfimage_print

Kabar6-Madtowi, pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang mengakui paham sejarah daerah resapan air di Situ Cihuni, Pagedangan. Dahulu kawasan itu menjadi daerah perkampungan dan sawah yang terdapat banyak irigasi.

“Ngalirnya air ke Situ Cihuni,” ungkapnya dikutip Kamis (1/8/2024). Ia hadir langsung mendampingi tim Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang datang membawa peta sambil melihat eksisting kawasan tersebut.

Madtowi pastikan dirinya lahir dan besar di Cihuni. Saat kecil ia sering berenang di saluran irigasi berukuran lebar 1,5 meter.

Ia juga tak membantah bahwa saluran inlet hilang dan kini berubah menjadi bangunan jalan dan ruko. Dahulu aliran air irigasi dari Lengkong, Pabuaran dan Pagedangan.

**Baca Juga: Saluran Air Situ Cihuni di Tangerang Berubah jadi Bangunan Jalan dan Ruko

“Berubah persisnya saya belum persis tau ya, bangsa tahun 90-an lah,” jelasnya.

Tim BBWSCC datang melihat kondisi Situ Cihuni yang luas ditetapkan mencapai 32,4 hektare. Kini kawasan itu telah dikuasai oleh pengembang kawasan ternama.

“Ada beberapa inlet outlet yang perlu kita teliti kembali,” ungkap pelaksana harian Kepala BBWSCC, Hendri Alun, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, Hermanto, menyatakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara yang harus dilindungi dengan baik.

Sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak negara, kekayaan, dan aset negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif dalam menyajikan bukti-bukti yang mendalilkan bahwa Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.

Hermanto menekankan bahwa Situ Cihuni memiliki fungsi yang jelas sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberadaan Situ Cihuni sebagai situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane serta bagian dari sistem drainase telah diakui dan dilindungi dalam berbagai peraturan. Bahkan, eksistensi Situ Cihuni juga tercatat dalam Peta Tangerang tahun 1942.

Dengan telah diputuskan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara yang berharga dan kawasan lindung yang sah secara hukum, maka pemerintah melalui Kementerian PUPR berkomitmen untuk melakukan program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni.

Program ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Situ Cihuni sebagai tampungan air, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi dan perlindungan lingkungan, serta sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam melestarikan aset-aset negara yang berharga.

“Dengan demikian, arapan akan masa depan yang lebih baik bagi Situ Cihuni sebagai kawasan lindung dan sumber daya air dapat menjadi kenyataan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Minggu, 16 Juli 2023. (yud)

 

 

Print Friendly, PDF & Email