oleh

Dua Calon Independen di Pilkada Pandeglang Terancam Gagal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua bakal calon Bupati Pandeglang Pandeglang dari jalur perpustakaan terancam gagal mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2024.

Sebab syarat dukungan dua bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang tersbeut diantaranya, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar tidak memenuhi syarat dukungan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu diketahui setelahKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, telah rampung melakukan verifikasi faktual (verfak) pertama syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon).

**Baca Juga: Bukan Rano-Iti atau Rano-Arief, ini Usungan Demokrat di Pilgub Banten 2024

Pasalnya, Bapaslon Uday Suhada-Pujiyanto hanya memiliki sekitar 37.915 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara, pasangan Aap-Qomar yang hanya memiliki sekitar 46.344 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.

Sementara, untuk syarat minimal dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 74.710 dukungan dan tersebar minimal di 18 kecamatan.

“Berdasarkan hasil verfak kesatu, sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara bahwa kedua pasangan bakal calon perseorangan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Umam, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining belum lama ini.

Dikatakannya, hasil verfak dari KPU terkait perolehan dukungan pasangan keduanya sangat jauh berbeda dengan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang sebelumnya sudah dilakukan.

Sebab dalam hasil vermin, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto memiliki syarat dukungan sebanyak 77.966 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan, dan pasangan Aap-Qomar sebanyak 82.798 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.

“Dari hasil verfak, dokumen dukungan pasangan Uday-Pujianto ada sekitar 40.052 yang TMS, sedangkan syarat dukungan pasangan Aap-Qomar sebanyak 36.454 yang TMS,” katanya.

Menurutnya, kedua bapaslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. Hasil perbaikan dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU Pandeglang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadwal terlampir di PKPU nomor 8 tahun 2024 dari tanggal 13 sampai 17 Juli 2024. Itu jadwalnya penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan ke KPU Pandeglang,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email