oleh

Kerugian Korban Rp321 Juta, Mama Muda Jadi Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang menangkap IM (29), seorang ibu muda yang menjadi calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, Banten. Korban diperkirakan lebih dari 80 orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp321 juta.

Para korban dijanjikan bisa masuk kerja ke sebuah perusahaan yang diinginkan dengan membayar sejumlah nominal. Uang yang dikeluarkan korban pun berbeda-beda, tergantung perusahaan yang ingin dimasuki kerja.

“Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih 80 orang,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, (11/07/2024).

**Baca Juga: Diduga Ada Mafia PPDB, Penegak Hukum Didesak Usut Ribuan Kursi Kosong SMAN di Banten

Korban terbaru yang berani melapor ada dua orang, yakni Lemi dan Syarief. Mereka dijanjikan masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang jika membayar Rp16 juta.

Tergiur bisa masuk kerja dengan cara cepat, mereka pun menyiapkan uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta. Setelah satu pekan tidak ada kabar, mereka pun menanyakan kelanjutan pekerjaan tersebut.

Kemudian pelaku IM meminta tambahan uang sebesar Rp3,5 juta lagi ke para korban untuk mempercepat proses mereka masuk kerja secara instan.

“Karena percaya, korban mentransfer uang tambahan DP tersebut kepada saudari IM, Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM,” terangnya.

Setelah ditunggu hingga satu bulan, korban tidak juga dipanggil untuk test maupun masuk kerja. Kesal merasa kena tipu, kedua korban pun meminta uang itu dikembalikan. Nahas, uang yang telah di setorkan ke pelaku IM ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, membayar hutang ke rentenir hingga membeli peralatan elektronik.

Kedua korban membuat laporan ke Polres Serang atas dugaan penipuan. Kini, ibu muda itu sudah berada dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka IM telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email