Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung memerika 2 pejabat terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Adapun 2 pejabat tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik, dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.
**Baca Juga: Peringatan Dini Rawan Banjir di Pesona Serpong Terlalu Sederhana
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa, 28/11/2023).
Diketahui, kasus ini bermula dari upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi jarga gula. Kemendag RI melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula yang diolah menjadi gula rafinasi (kristal putih) kepada pihak- pihak tidak berwenang. (Red)