oleh

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016

image_pdfimage_print

Kabar6-Perubahan rangkaian jadwal tahapan prosesi pesta demokrasi lima tahunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan terjadi dan sulit dihindari.

 

 

Agenda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2015 ini terpaksa berubah, pascadigelarnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis kemarin.

 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mohamad Subhan, saat dihubungi kabar6.com, Minggu (20/12/2015).

 

“Tahapan jadi mundur, karena adanya gugatan dari paslon (pasangan calon),” katanya.

 

Dijelaskan, pengumuman resmi penetapan pasangan calon yang dinyatakan sebagai pemenang yang rencananya digelar pada Senin hingga Selasa (21 hingga 22/12/2015) besok, akhirnya dibatalkan.

 

Subhan sebutkan, mundurnya jadwal tahapan lantaran ada peserta pasangan calon ?tidak puas atas proses Pilkada di Kota Tangsel. Kubu kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie menyatakan menolak hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

 

Lewat keterangan resmi yang digaungkan oleh juru bicara tim pemenangan Rully Novidi Amrullah, kubu Arsid-Elvier ogah mengakui kemenangan telak perolehan suara rival bebuyutannya, paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

 

Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Hanura itu, mendaftarkan materi gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

 

Diketahui, paslon petahana sukses meraup sebanyak 305.322 suara dari tujuh wilayah kecamatan di Tangsel. Angka itu melampaui hingga 140.590 suara dibandingkan suara yang diraih paslon Arsid-Elvier.

 

Kendati demikian, Subhan menegaskan, bila institusinya menghormati sikap serta langkap politik yang ditempuh oleh kubu Arsid-Elvier atas hasil Pilkada di Kota Tangsel.

 

“Kami hormati sikap paslon, paslon punya hak konstitusi tentang keberatan. Maka penetapan pasangan calon baru bisa pas (12/2/2016) mendatang,” tegasnya.

 

Subhan pun telah mengingatkan kepada tim pemenangan Arsid-Elvier agar tidak terlambat saat mendaftarkan materi gugatan ke MK. Pasalnya, tenggat waktu yang dianjurkan paling lambat tiga hari pascapleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara digelar.

 

Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Sebut DPTb-2 Pemantik Sengketa

 

Ditambah lagi payung hukum di PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Ditanya perihal kapan waktu terakhir atau tahapan final penentuan keputusan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kota Tangsel, Subhan menyebut pada akhir Februari 2016.(yud)

Print Friendly, PDF & Email