oleh

Ramadan, Jam Kerja Pegawai Pemprov Banten Dipangkas Setengah Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama bulan Ramadan tahun ini, Aparatur Sipil Negara Pemrov Banten work from home (WFH) ataubekerja dari rumah namun jam kerjanya hanya setengah hari.

Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengatakan penyesuaian jam kerja ASN adalah satu dari sejumlah penyesuaian dari regulasi-regulasi.

“Karena bulan Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan jam kerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” ujarnya Jumat  (24/4/2020).

WH mengatakan, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait

Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,”tuturnya

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

**Baca juga: Pelabuhan Merak Tidak Layani Angkutan Penumpang Hingga Satu Bulan Kedepan.

“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, lanjut Sekda, dalam edaran juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Den)

Print Friendly, PDF & Email