![Ilustrasi/bbs](images/b1/tangerang/kab/tangkap 1.jpg)
Surat Edaran yang menginduk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 itu dinilai sulit dipahami oleh nelayan di Tangerang, menyusul belum adanya sosialisasi atas aturan dimaksud.
“Seharusnya kementrian mensosialisasikan terlebih dahulu tata cara penangkapan ikan yang diperbolehkan, agar para nelayan mengerti,” ujar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ukar Sar`ih, Selasa (17/2/2015).
Terlebih, lanjut Ukar, melihat kondisi di lapangan khususnya di wilayah utara Kabupaten Tangerang yang penduduknya mayoritas nelayan, masih menggunakan alat tangkap ikan tradisional. ** Baca juga: PDAM TB Salurkan 64.000 liter Air Bersih ke Korban Banjir
“Jangan sampai aturan yang dibuat justru akan mempersulit nelayan di Kabupaten Tangerang ini,” ujarnya lagi.(shy)