oleh

Masyarakat Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mobil Damkar

image_pdfimage_print

Penggeledahan yang dilakukan tim Kejari di kantor Damkar Kota Tangerang beberapa waktu lalu.(ges)Kabar6-Perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, kiranya masih dipertanyakan masyarakat setempat.

Pasalnya, sejak ditetapkannya mantan Kepala Dinas Damkar Kota Tangerang, Diding Iskandar, menjadi tersangka, hingga kini, yang bersangkutan belum juga dilakukan penahanan. Termasuk juga terhadap tersangka lainnya, yakni AR, selaku perusahaan pemenang tender tersebut.

“Saya melihat pihak Kejari Tangerang lamban dalam menangani kasus ini. Padahal ada perintah dari makhamah Agung untuk percepatan penanganan kasus korupsi. Apa sih yang ditunggu dari penyidik, karena jangan sampai menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Supryadi Katong, Ketua Masyarakat Transparansi (Mata) Tangerang, kepada wartawan, Rabu (7/1/2014).

Untuk itu, kata Supriyadi, sebagai masyarakat setempat, dirinya mendesak dan meminta kepada pihak Kejari Tangerang, segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, agar tidak ada upaya penghilangan  barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi.

“Selain itu, penahanan juga penting agar kedua tersangka tidak melarikan diri. Kejari tidak boleh lamban menangani kasus tersebut. Bicara status kedua tersangka juga harus diperhatikan, supaya tidak digantung dan butuh kejelasan,” tegasnya. **Baca Juga: 2015, Target Pajak Daerah Kota Tangerang Naik 13 Persen.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali memastikan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penanganan kasus tersebut. “Kita terus proses kasus itu, tahapannya juga masih kita lakukan. Ya, kami memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena begini, salah satunya adalah kaitan waktu,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email