oleh

217 Perusahaan di Tangerang Belum Daftarkan BPJS Karyawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap warga negara Indonesia yang tercatat sebagai karyawan dalam suatu perusahaan, berhak mendapatkan masa depan serta hidup tenang yang berkualitas. Sebab memperoleh jaminan sosial telah diatur oleh konstitusi, salah satunya dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie meminta semua perusahaan di wilayah dengan tujuh kecamatan ini untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawan merasa aman saat bekerja karena dilingungi BPJS.

 

“Saya pikir semua perusahaan sudah tahu program ini,” ungkap Bang Ben, begitu sapaan akrabnya, Sabtu (3/1/2015).

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III, jumlah peserta perusahaan aktif sebanyak 1.467 dengan 90.785 karyawan perusahaan yang sudah terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, jumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan sebanyak 217 dengan 163.685 karyawan.

 

Sementara sejak Januari hingga November 2014 BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III mencatat sebanyak 1.128 klaim dengan jumlah pembayaran Rp 117.720.106.811.

 

Klaim tersebut yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). “Karena manfaatnya sangat baik,” tambah Ben.(yud)

Print Friendly, PDF & Email