oleh

8 Koruptor PT Graha Telkom Sigma di Tangsel Dijebloskan ke Rutan Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung bongkar kasus tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang terletak di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

“Para tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar 323,881 miliar rupiah lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina kepada kabar6.com di Serpong, Selasa (5/9/2023).

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial TH, pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia; JA, karyawan BUMN; HP, karyawan PT Telkom Indonesia; SM bekas direktur utama PT Prima Karya Sejahtera; RB, direktur utama PT Wisata Surya Timur; BR, TSL dan AHP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Silpi mengungkapkan, modus kejahatan delapan tersangka adalah melakukan kerja sama pola pembiayaan dengan cangkang atau bungkus kontrak fiktif. Kedelapan tersangka menggarap proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split kepada PT GTS.

Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, lanjutnya, menyita barang bukti dokumen serta 77 bidang tanah dan bangunan. Aset tidak bergerak ini di antaranya berada di Bojonegoro, Malang, Gorontalo, DKI Jakarta dan lainnya.

**Baca Juga: Manager BRI Jadi Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma

Terhadap kedelapan tersangka jaksa penyidik menjerat primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.

“Kemudian penuntut umum menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” terang Silpi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email