oleh

8 JPU Tigaraksa Siap Hadapi Sidang Korupsi e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedikitnya 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, untuk melakukan penuntutan terhadap dua tersangka dugaan korupsi mesin cetak atau printer elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten.

Kedelapan JPU tersebut, saat ini tengah meneliti sejumlah berkas yang telah dilimpahkan penyidik dari Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6/2014) lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, membenarkan bahwa lembaga Adhyaksa di kota seribu industri ini telah menyiapkan delapan personil JPU untuk menuntut tersangka korupsi printer e-KTP berinisial EK (53), mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dan MD (35), Direktur PT Inti Hurip, selaku pelaksana proyek.

“Ya, 8 JPU sudah kami siapkan. Sekarang mereka sedang meneliti berksa kasus yang dilimpahkan penyidik polisi,” ungka Ricky, kepada Kabar6.com, Rabu (2/7/2014).

Dijelaskan Ricky, kedua tersangka akan dituntut sesuai denga hasil penyidikan polisi yakni, Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001, tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1).

Sedangkan, kata Ricky, mengenai tinggi rendahnya tuntutan itu merupakan hak dan kewenangan JPU yang ditunjuk.

“Untuk tuntutan tergantung JPU nya. Bisa rendah dan bisa juga maksimal,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Polresta Kabupaten Tangerang, menetapkan EK dan MD sebagai tersangka pada proyek pengadaan printer e-KTP yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai R4,6 miliar, melalui APBD 2012 silam. **Baca juga: Penahanan Eks Kadisdukcapil Tangerang Dinilai Cacat Hukum.

Setelah melakukan penyidikan panjang selama hampir setahun, polisi akhirnya melimpahkan perkara itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. **Baca juga: Korupsi Printer e-KTP, Polisi Bidik Tersangka Lain.

Dari hasil koordinasi yang baik antara penyidik polisi dan penyidik Kejaksaan, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Serang- Banten.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email