oleh

7,7 Kg Emas Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung masih mengusut kasus korupsi 109 ton emas yang melibatkan karyawan PT Antam dari  tahun 2010 sampai denban 2022.

“Senin 01 Juli 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg.

“Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (1/7/2024)

**Baca Juga:Kejagung dan Dirjen Imigrasi Kerjasama Terkait Pertukaran Data Informasi

Harli menjelaskan, ada 6 tersangka yang menjabat sebagai manager unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan tersangka I sudah ditahan,” ujar Harli.

Diketahui kasus korupsi 109 emas ini dilakukan dengan meletakan merek palsu PT Antam pada emas produksi perusahaan swasta.Dalam periode 2010 sampai  2020 sudah  dicetak dengan berbagai ukuran dan diedarkan secara bersamaan dengan produk logam mulai produk PT Antam resmi.(Red)

 

Print Friendly, PDF & Email