oleh

708 Randis Senilai Rp44 Miliar di Kabupaten Tangerang Tak Diketahui Rimbanya

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sebanyak 708 unit Kendaraan Dinas atau Randis milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tak diketahui keberadaannya alias hilang.

Tak tanggung-tanggung, total nilai aset dari ratusan Randis yang tak diketahui rimbanya tersebut mencapai Rp44 miliar.

BPK mencatat dari 708 unit kendaraan sebanyak 8 unit dinyatakan hilang, 4 unit diantaranya proses Tuntutan Perbedaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), kemudian sisanya sebanyak 696 unit masih dalam penelusuran pengurus barang.

**Baca Juga:Dapat Julukan ‘Negara Paling Bahagia di Dunia’, Norwegia Ternyata Punya Sejumlah Sisi Gelap yang Mencengangkan

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Banten tahun 2023 atas LKPD Pemkab Tangerang mencatat Randis yang tidak diketahui keberadaannya didominasi oleh kendaraan roda dua dan tiga sebanyak 547 unit dan roda empat dan lebih sebanyak 149 unit.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdullah Rijal mengatakan, ada sekitar 2.600 unit Randis berupa kendaraan roda empat, tiga dan dua yang tercatat menjadi aset di instansinya.

Ribuan Randis itu tersebar di 108 organisasi perangkat daerah atau OPD mulai dari kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan dan desa.Inspektorat Diminta Turun Tangan Usut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang

“BPK telah memberikan waktu selama 5 hari untuk inventarisasi Randis dari 108 OPD. Pada 26-27 Februari 2024 kami gelar apel kendaraan, dan Alhamdulillah sebanyak 1.900 unit telah dikembalikan,” ungkap Rijal, kepada Kabar6.com, Selasa (04/06/2024).

Dikatakan Rijal, dalam rencana aksi atau Renaksi BPKAD akan membentuk tim verifikasi untuk menelusuri keberadaan ratusan unit Randis yang hilang tersebut. Sedangkan untuk renaksi ditenggat hingga Juli 2024 mendatang.

Randis tersebut diketahui lebih banyak digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, ada 322 unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut sampah di kantor kecamatan, kelurahan dan desa.

“Target renaksi sampai Juli nanti. Kalau kendaraan tidak ditemukan, maka akan dilakukan TGR. Kami berharap semua pihak pengguna Randis agar segera mengembalikan ke DPKAD, meski kendaraan itu dalam kondisi rusak,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email