oleh

5 Jam Usai Akad Nikah, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Bojongmanik Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial M (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojongmanik, di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Polisi menangkap M karena diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah warung milik warga di Desa Keboncau, Bojongmanik, pada, Sabtu malam, 15 April 2023 lalu.

“Benar Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap M terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku beraksi saat kondisi warung ditinggal pemilih,” kata Kapolsek Bojongmanik AKP Usep Ganda Miharja saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (3/5/2023).

**Baca Juga: Ketua DPD-KAI Banten Gugat KUHP Nasional ke MK

Kasus pencurian warung itu baru dilaporkan ke Polsek Bojongmanik oleh pemiliknya pada Jumat, 28 Mei 2023.

“Jadi awalnya korban mengikhlaskan tapi beberapa hari setelah kejadian, korban mendapat informasi kalau diduga pelakunya adalah M. Dari situ korban lalu melapor,” ungkap Usep.

Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Aiptu Khaerul Anwar membeberkan penangkapan M dilakukan 5 jam usai pelaku melangsungkan akad nikah di kediaman pasangannya.

“Jadi setelah memeriksa saksi, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku M hendak melangsungkan pernikahan di Parakanbeusi Tengah,” ucap Khaerul.

Dapat informasi itu, tim yang dipimpin Khaerul kemudian bergerak ke lokasi M berada. Polisi menangkap M pada Sabtu, 29 April 2023 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku M disebut menggasak 46 slop rokok, 5 gram emas dan sebuh dompet berisi uang ratusan ribu rupiah.

“Total kerugian materi korban sekitar Rp15 juta, dan dari pengakuan pelaku, sebagian uang hasil dari situ digunakan untuk berlibur ke pantai di Lebak, tepatnya dua hari sebelum menikah,” terang Khaerul.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email