oleh

4 Rekomendasi KPK Kepada Pemda Dalam Penanganan Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi selama pendemi covid-19.

Demikian hal itu terungkap saat teleconference rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahdin Halim (WH), Selasa (5/5/2020).

Keempat rekomendasi tersebut antaranya, Pemda diminta untuk terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang jasa terkait penanganan Covid-19.

Selanjutnya, sambung Alexander, Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos agar tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020.

Kata dia, hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.

Selanjutnya, Pemda diminta untuk secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP.

Selain itu Pemda juga diminta untuk ikut mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.

“Sementara terkait rencana aksi, KPK memberikan rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait pemekaran, konflik dengan pihak ketiga maupun sertifikasi tanah pemda, perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,” jelas Alexander.

Turut hadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar dan Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala BPKP Perwakilan Banten, Inspektur Provinsi Banten dan Inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait program pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten dalam teleconfren tersebut.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya berharap bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.

“Saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini,” katanya.

Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD, lanjut Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.**Baca juga: Bupati Zaki: Selamat HUT ke 56 Tahun RSUD Kabupaten Tangerang.

Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah.(Den)

Print Friendly, PDF & Email