oleh

3.664 Napi Banten Dapat Remisi, 50 Tahanan Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 3.664 narapidana di Provinsi Banten mendapatkan remisi dengan masa potongan tahanan 15 hari hingga bebas.

Pemberian remisi disampaikan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Kamis (8/8/2013) pagi usai sholat Idul Fitri.

“Di hari raya Idul Fitri ini, yang mendapat remisi sebanyak 3.664 napi di seluruh Banten, di antaranya 50 napi bebas dan 3.614 napi mendapatkan masa potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” kata Imam Santoso, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Dirjen Lapas Banten usai sholat Id di Tangerang, Kamis (8/8/2013).

Disebutkan, remisi diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham sesuai pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang

Pemasyarakatan, yakni pada setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi bagi tahanan yang merayakannya.(rani)