oleh

3.995 Pengawas TPS di Lebak Dilantik, Simak Tugasnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kurang dari satu bulan lagi, masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi yakni Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.

Pada tanggal tersebut, warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih menentukan pilihan di balik bilik suara untuk memilih calon anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menempatkan satu orang Pengawas TPS (PTPS).

Di Kabupaten Lebak, Banten, ada sebanyak 3.995 PTPS yang direkrut oleh Bawaslu setempat. Ribuan PTPS yang hasil rekrutmen di masing-masing pengawas di tingkat kecamatan dilantik secara serentak hari ini.

**Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Bayah Timur Tanam 10 Ribu Bibit Cabai

“Setelah dilantik mereka sudah langsung bekerja. Saat ini mereka bisa menyampaikan ke masyarakat mengenai logistik pemilu,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan.

Ia menegaskan kepada seluruh PTPS untuk bekerja profesional dan menjaga integritas sebagai pengawas Pemilu.

“Misal berpihak kepada salah satu calon atau bahkan mengkampanyekan calon, jelas sangat tidak boleh,” tegas Deden.

Di dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS mempunyai tugas dan kewajiban dalam pengawasan Pemilu, yakni:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Penerimaan laporan dan/atau dugaan pelanggaran Pemilu.
5. Penyampain laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwas kecamatan melalui pengawas desa/kelurahan (PKD).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email