Kabar6 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rutan dan Lapas di wilayah Banten, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kemenkumham Banten. Total, ada 281 WBP beragam Kristen dan Protesnas yang mendapatkan remisi natal, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
WBP tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 34 orang)L, Lapas Kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 1 orang.
“Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas dan Rutan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Sabtu (25/12/2021).
**Baca juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Beribadah Natal Secara Daring
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno ini dilakukan secara simbolis serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-wilayah Banten secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
“Oleh sebab itu, kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para warga binaan dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik,” terangnya.(dhi)