oleh

250 PNS di Pandeglang Terancam Dihapuskan

image_pdfimage_print
Ilustrasi PNS.(bbs)

Kabar6-Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang masih bermasalah dalam Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS).

Jika sampai batas waktu 31 Januari 2016 mendatang para PNS tidak menyelesaikan e-PUPNS, maka pegawai bersangkutan diancam akan diberhentikan dan dihapuskan datanya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, masih ada sekitar 250 pegawai yang bermasalah dengan e-PUPNS.

Padahal sebelumnya, instruksi untuk mendaftarkan diri sebagai PNS paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Namun, akibat masih banyak PNS yang belum terdata, maka proses penyelesaian e-PUPNS diperpanjang selama 1 bulan.

“Hingga kini proses pendaftaran e-PUPNS sudah mencapai 98 persen dari sekitar 12.500 PNS yang bertugas di Pandeglang. Jadi saat ini Kita sedang menyisir dua persen PNS yang belum mendaftar,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida kepada Kabar6.com, Jumat (8/1/2016).

Ida mengatakan, bila pihaknya bersyukur proses Pendataan Ulang PNS secara elektronik diperpanjang. Karena diakui, tidak mudah untuk mendata seluruh PNS.

Adapun keterlambatan ratusan PNS yang mendaftar lantaran sedang bertugas dan belajar di luar wilayah Pandeglang. Selain itu, adapula pula yang sedang sakit serta harus melakukan perbaikan.

“Ada sebagian mereka yang bertugas belajar di beberapa Universitas Negeri di Indonesia. Ada juga perbaikan yang seharusnya masuk level dua, tetapi turun lagi ke level satu. Namun ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini semua pegawai bisa registrasi dan semuanya terdaftar,” ungkapnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email