oleh

203 Anak Panti Asuhan di Tangsel Terima Akta Lahir Gratis

image_pdfimage_print
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto.(yud)

Kabar6-Ratusan anak-anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari kalangan panti asuhan kini sudah bisa sumringah.

Itu karena kini mereka sudah mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang sah sesuai aturan pemerintah. Ya, surat akta kelahiran itu mereka terima tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Sedianya, program ini merupakan implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Ada 203 akta kelahiran yang kami berikan bagi anak usia sekolah juga bagi anak-anak panti asuhan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, Sabtu (4/6/2016).

Ia merinci, sedianya dokumen administrasi kependudukan itu diterima oleh sebanyak 110 lembar untuk anak tingkat sekolah dasar, 12 lembar untuk anak tingkat Sekolah Menengah Pertama, enam untuk anak dari pasangan yang isbat nikah serta 75 lembar untuk anak dari yayasan panti asuhan. **Baca juga: Jelang Ramadhan, Begini “Penampakan” di Karaoke The First.

“Kita ingin anak-anak di Tangsel bisa mendapatkan akta kelahiran. Dan, dengan percepatan inilah, akta kelahiran untuk anak panti asuhan, pasangan isbat nikah, dapat diberikan,” ungkapnya. **Baca juga: Ribuan Warga Membaur dalam Pawai Obor di Serpong Utara.

Toto jelaskan, untuk data jumlah akta kelahiran hingga Mei 2016 mencapai 14.388. Sedangkan angka kematian sebanyak 381, perkawinan sebanyak 221, dan perceraian sebanyak 46.(yud)

**Baca juga: Amankan Jalur Mudik, Polresta Tangerang Gelar Rakor RSPA.

Print Friendly, PDF & Email