oleh

2015, Target Pajak Daerah Kota Tangerang Naik 13 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Target pajak daerah Kota Tangerang di Tahun 2015, mencapai sebesar Rp 1,066.350.000.000.

Angka itu pun kiranya meningkat 13 persen lebih besar dari target pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 949.500.000 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2014 lalu, sebesar Rp 1.055.000.000.000.

“Ya, artinya target pada tahun sebelumnya tercapai hingga 111,16 persen,” ujar M Arfan, Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang, Rabu (7/1/2014).

Arfan juga menjelaskan secara rinci, seluruh item, yang terdapat dalam pajak daerah tersebut.

Diantaranya adalah, pajak hotel sebesar Rp 33.400.000.000, restoran Rp 179.300.000.000, hiburan Rp 19.500.000.000, reklame Rp 28.000.000.000, PJU Rp 144.800.000.000, parkir swasta Rp 46.000.000.000, air tanah Rp 5.500.000.000, BPHTB Rp 290.850.000.000 serta PBB Rp 319.000.000.000.

Arfan juga mengakui, dalam teknis pelaksanaannya, kebocoran pun bisa saja terjadi. Namun, kata dia, pengawasan dilapangan yang rutin dilakukan, setidaknya dapat memberikan efek positif bagi persoalan tersebut. **Baca juga: Pengetatan Ijin Terbang Tidak Pengaruhi Maskapai.

“Kami kan rutin melaksanakan kroscek lapangan. Kita lihat dan sinkronkan datanya, jadi bisa ketahuan kalau ada selisihnya. Dan kami pun akan kenakan biaya kurang bayar serta pengenaan denda, jika memang ditemukan,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email