oleh

20 Tahun Beroperasi Ilegal, BTS di Serpong Disegel

image_pdfimage_print
Menara BTS di Serpong yang disegel.(yud)

Kabar6-‎Bangunan menara jaringan telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disegel.

Kali ini, sanksi tegas itu diberikan pada BTS yang terletak di RW 09, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong. Itu lantaran tidak mengantongi dokumen resmi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Muhdini mengungkapkan, BTS milik PT Inti Bangun Sejahtera ini dipastikan illegal.

Regulasi yang dilanggar yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dishubkominfo. “BTS ini telah mencuri star, ngebangun sebelum memiliki IMB,” kata Muhdini, Sabtu (19/11/2016).

Ia menerangkan, ketika penyegelan BTS dilaksanakan pihaknya juga turut menghadirkan pemilik tanah sebagai saksi.

Satpol PP Kota Tangsel mengaku‎ tidak akan melepas segelan sebelum perusahaan jaringan telekomunikasi Smartfren mengantongi perizinan resmi.

“Tentunya BTS bisa dioperasikan kembali kalau pemiliknya sudah punya IMB resmi,” terang Muhdini.

Staf PPNS Satpol PP Tangsel Muhdini menjelaskan, BTS milik PT Inti Bangun Sejahtera telah mencuri star membangun menara, padahal mereka belum mengantongi ijin.

“Kita menyegel BTS Smartfren ini, karena belum mengantongi ijin, dan BTS ini telah melanggar Perda No 5 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi,”ungkapnya.

Pihaknya menyegel dengan kertas segel nomor 026/November/SET-PPNS Tangsel. “Kita segel, dan pihak pemilik tanah menyaksikan, BTS ini bisa berfungsi jika sudah memiliki IMB, namun jika tidak Satpol PP tidak dapat membuka segel tersebut,”katanya.

Ika, pemilik lahan menara BTS telah menyewa lahan kepada orangtuanya selama 20 tahun. “Itu milik Smartfren, dan telah menyewa selama 20 tahun, dengan biaya per tahunnya sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.**Baca juga: HUT PGRI ke-71, 30 Ribu Guru di Kota Tangerang Ikut Gerak Jalan.

Ika mengatakan, awalnya keluarga tidak mau, namun karena orangtuanya sudah melakukan perjanjian dan meminta nominal, yang sebelumnya diajukan Rp 23 juta menjadi Rp 20 juta per tahunnya.**Baca juga: Pemkot Tangsel Jajaki Kerjasama Rumah Sayur.

Namun Ika mengklaim tidak mengetahui kalau BTS Smartfren tidak memiliki izin resmi. “Kalau soal ijin saya gak tahu, biarkan itu urusan pemilik BTS,” ujarnya.(yud)