oleh

2 Tahun Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Sofyan Ahmad Ngantor Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Sofyan Ahmad (64), akhirnya kembali masuk kantor.

Padahal, sudah hampir dua tahun wakil rakyat ini tidak ngantor karena harus bergulat dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif.

“sudah tiga hari ini saya masuk kerja lagi. Sebab, MA telah menyatakan saya bebas murni dari segala tuduhan menggunakan ijazah palsu. Putusan ini sangat melegakan saya dan memulihkan kembali citra yang tercoreng selama ini,” kata Sofyan Ahamd, Senin (6/8/2012).

Sofyan mengaku, pihaknya sangat tertekan dan tersudut dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya menjadi anggota DPRD Kota Tangerang.

Sebab, dia yakin bahwa semua prosedural dan persyaratan sudah dipenuhinya dan seluruhnya asli. “Sejak awal saya nyatakan bahwa ijazah saya asli. Makanya saya terus lakukan banding,” tegasnya.

Selanjutnya, tindakan apa yang akan dilakukannya setelah bebas, dia berharap semua pihak yang telah mencoreng nama baiknya, bisa mambantunya memulihkan nama baik kembali.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan gugatan balik kepada pelapor yang sudah membuatnya menjadi tahanan kota selama ini. “Saya sedang menyiapkan gugatan balik,” singkatnya.

Untuk diketahui, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang merekomendasikan pencoretan Sofyan Ahmad dari caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014. DPC sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penggunaan ijazah palsu ke KPU Kota Tangerang.

Setelah diproses hukum, Sofyan Ahmad pun sempat dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang pada Rabu, 21April 2010, akibat dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan legislatif Kota Tangerang 2009 lalu.

Meskipun akhirnya penahannya ditangguhkan, selama dua tahun setelah diputusakan bersalah oleh PN Tangerang, Sofyan Ahmad akhirnya menjadi tahanan rumah. Dan selam itu juga dia melakukan upaya banding hingga ke MA.(iqmar)