Kabar6-Dua tersangka korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua pendamping PKH yang membawahi 4 desa di kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU 20/2021, Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik bahwa kedua tersangka terbukti ‘menilep’ bantuan sosial untuk warga miskin tersebut.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp800 jutaan, sehingga Penyidik mengambil keputusan untuk menahan keduanya.
Saat ini kedua tersangka telah dititipkan sementara diruang tahanan Polresta Tangerang.
“Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan saya perintahkan tim Jaksa dengan tuntutan maksimal sesuai perbuatannya,” ungkap Kajari Bahrudin, kepada Kabar6.com, Jumat (30/07/2021).
Kajari Bahrudin menegaskan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana bansos di daerah berjuluk kota seribu industri tersebut.
Untuk kecamatan Tigaraksa terdapat 10 pendamping PKH yang membawahi 12 desa dan 2 kelurahan.
**Baca juga: Seorang Bocah di Cikupa Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir
Kesepuluh PKH ini telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik dan hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
“Tim Penyidik akan bongkar kasus ini hingga tuntas. Bahkan, saya instruksikan agar memproses semua pelaku yang ada di seluruh kecamatan,” tegasnya.(Tim K6)