Pengawalan berlaku sejak KPU pada Senin (24/8/2015), menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Desember mendatang. **Baca juga: KPU Kota Cilegon Tetapkan Dua Pasangan Calon Maju di Pilkada.
“Ke 18 personil itu dibagi menjadi dua regu, yang masing-masing dikomandoi oleh seorang perwira polisi,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunardjo.
Setiap pasangan calon mendapat pengawalan delapan anggota, dimana satu orang calon, baik calon Walikota maupun Wakil Walikota, dikawal empat orang anggota yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan pengamanan.
“Pengawalan akan melekat bagi setiap calon, seperti pengawal pribadi. dan, tugas itu akan berlangsung hingga pelaksanakaan Pilkada Kota Cilegon selesai,” ujar Kapolres lagi.(sus)