oleh

18 Dokter PNS RSU Tangsel Juga Kena Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah 5 dokter RSU Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan sanksi pemutusan kontrak alias dipecat, kini sanksi juga diterima oleh 18 dokter PNS di RSU setempat.

Ke 18 dokter yang turut serta memprotes menejemen RSU Tangsel lewat petisi dan sempat mengadu ke DPRD, dijatuhi sanksi SP 1 dan 2.

“Selain 5 dokter TKS (Tenaga Kerja Sukarela) yang dipecat, ada 18 dokter PNS kena SP 1 dan 2,” kata Juru bicara dokter, Daniel Richard kepada wartawan ditemui di RSU Kota Tangsel, Selasa (24/9/2013).

Menurut Daniel, semua surat diberikan lewat pengiriman jasa paket pengiriman dokumen dan pos.

Dari total ke-18 tenaga dokter PNS yang menerima SP 1 dan 2 antara lain, Imbar, Veinina, Hereina, Ratna, Desi dan  Taufik yang semuanya bertugas sebagai dokter umum.

Sementara tenaga dokter Spesialis Kandungan diantaranya Daniel Richard, Arief Wahyu dan Wahyuningtyas.

Untuk dokter Spesialis Anastesi yakni, Anny, Hamdan, Sherly, Velico Nenni, Arum dan Sari. Dokter Spesialis Orthodonti Wahyudi dan Poppy, serta Dokter Spesialis Penyakit Dalam Hadianti.

“Ini bukti kepanikan mereka dan akhirnya semua (aturan) di tabrak,” terang Daniel menjawab pertanyaan kabar6.com.(YUD)