oleh

17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya SIPPA, DPRD Banten Dorong Pemprov Libatkan APH

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendorong pemerintah provinsi Banten untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Ke 17 perusahaan tersebut tidak memiliki SIPPA, diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Akibatnya, Pemprov Banten kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran belum menjadi wajib pajak atas pemanfaatan air permukaan.

Anggota DPRD Banten Gembong R. Sumedi mengatakan, APH perlu dilibatkan untuk menertibkan 17 perusahaan tersebut nakal yang enggan menempuh proses perizinan. **Baca Juga: Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

“Kalau bisa libatkan APH (Aparat Penegak Hukum, red). Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” kata Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (11/6/2024).

Menurut Gembong perusahaan harus segera mengurus SIPPA selama mereka memanfaatkan air permukaan. Tak hanya itu mereka juga segera membayar pajaknya yangmenjadi sumber pandapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

“Harus segera diurus (SIPPA). Dan kalau nggak punya SIPPA (perusahaan itu) nggak berhak mengambil air permukaan. Karena bagaimana pemerintah mau pungut pajak kalau nggak ada SIPPA,” kata Gembong.

Politisi PKS itu mengakui sudah lama ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dan provinsi dalam menerbitkan perizinan pemanfaatan air permukaan.

Harus kata Gembong koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi bisa berjalan baik. “Dan Kementerian juga jangan mempersulit dan ini harus jadi perhatian bersama dari kementerian harus suport,”tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email