Kabar6-Mendekati tenggat waktu pengumpulan perbaikan berkas Bacaleg, baru ada tiga Partai Politik (Parpol) yang mengumpulkan berkas ke KPU Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menyebutkan, 13 dari 16 partai politik belum menyerahkan perbaikan berkas pada H-1 pengumpulan yang jatuh pada 31 Juli 2018.
“Untuk perbaikan, baru tiga partai yang selesai menyampaikan perbaikannya. PSI, (Partai) Berkarya dan PDI-Perjuangan,” kata Banani melalui sambungan telefon, Senin (30/7/2018).
Sementara, dari data yang diperoleh ke 13 parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan yakni, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI.**Baca juga: DPRD dan Pemkot Tangsel Sahkan Tiga Raperda.
Banani meneruskan, perbaikan berkas Bacaleg yang umum dilakukan mulai dari surat riwayat hidup hingga perubahan kekeliruan pada akta kelahiran yang tidak cocok dengan KTP.**Baca Juga: Ini Kejanggalan Saat Ramp Check di Bandara Soetta.
“Perbaikan itu ada yang salinan ijazahnya belum dilegalisir, belum surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan bukan mantan terpidana, variatif,” ujar Banani. (RAS)