oleh

11 Pelaku Cyber Crime Asal Taiwan Dideportasi

image_pdfimage_print
Bandara Soetta Tangerang.(bbs)

Kabar6-11 pelaku cyber crime Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Para pelaku ini beraksi di Indonesia dan menipu para korbannya yang berada di luar negeri menggunakan jaringan internet dan jaringan seluler.

Kasubdit Krimum Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan 11 WNA ini merupakan pelaku kejahatan internasional.

Bekerjasama dengan Taiwan National Police Agency (Kepolisian Taiwan, red), pihaknya menangkap para pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta Barat.

“Semuanya 11 WNA Taiwan dan 2 WNA Cina. WNA Cina sudah dideportasi lebih dahulu,” ungkap Andi menjelaskan, Selasa (13/9/2016).**Baca juga: Penataan Pemukiman Kumuh di Tangerang Rampung Akhir 2016.

Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini yakni dengan mengancam para korban sebagai pelaku money laundry.**Baca juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Kabupaten Tangerang Butuh DP3A.

“Selain membawa para pelaku, polisi juga melimpahkan barang bukti ke Taiwan berupa enam unit laptop, delapan handy talkie, 17 unit void gateway dan paspor,” katanya.(fbi)

Print Friendly, PDF & Email