oleh

Yusril: Mustolih Menyesatkan Opini Publik

image_pdfimage_print
Yusril Izha Mahendra.(bbs)

Kabar6-Kuasa Hukum PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (PT SAT), Yusril Ihza Mahendra menyebut bila Mustolih Siradj, selaku konsumen sekaligus donatur Alfamart, telah menyesatkan opini publik.

“Tidak benar omongan Mustolih bahwa dia ‘hanya’ minta transparansi sumbangan yang dijawab Alfamart dengan gugatan ke pengadilan tanpa menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi. Ia menutupi sesuatu bahwa sebenarnya yang didugat Alfamart adalah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik,” ujar Yusril kepada kabar6.com melalui telepon, Minggu (12/2/2017).

Menurutnya, keputusan KIP telah keliru lantaran PT SAT termasuk dalam bisnis retail, bukan badan publik apalagi lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana sosial.**Baca juga: Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart.

“Kegiatan sumbangan selama ini hanya kegiatan sampingan dan setiap dana yang didapat langsung disalurkan kepada masyarakat tanpa pemotongan sedikitpun. Tidak benar pula putusan KIP yang mengatakan Alfamart menikmati 10 persen sumbangan untuk dirinya,” terang Yusril.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Dalam gugatannya, PT SAT mengajukan gugatan kepada KIP sebagai tergugat I dan Mustolih sebagai tergugat II yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Rabu (11/1/2017).**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Ya, Mustolih ditempatkan sebagai tergugat II sebab ia adalah pihak yang mengajukan gugatan sengketa ke KIP. Kalau Mustolih tidak digugat, maka gugatan akan kurang pihak dan bisa dieksepsi oleh KIP di persidangan. Mengapa Mustolih seperti sangat khawatir karena dia digugat bersama dengan KIP? Kalau Mustolih merasa benar, hadapi saja di pengadilan. Ini kan perkara perdata bukan pidana,” tutupnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email