oleh

Yudhistira Tegaskan KNPI Hanya Satu

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta angkat bicara sekaligus menjelaskan terkait adanya dualisme kepengurusan ditubuh organisasi kepemudaan (KNPI). Baik ditingkat pusat, provinsi hingga kota/kabupaten.

Yudhis mengungkapkan, bahwa KNPI cuma ada satu tidak ada dua dalam suatu organisasi.

“Sebenarnya di pusat pun (KNPI) hanya ada satu. Karena yang di SK Kemenkumham yang muncul AHU-nya, perkumpulan KNPI ya cuma satu,” ujar Yudhis saat dimintai keterangan di Gedung KNPI Kota Tangerang, Senin (28/3/2022) malam.

Tidak ada dalam suatu organisasi itu ada dua kepengurusan. “Kalau memang ada yang punya bentuk organisasi yang lain, ya bangga aja dengan organisasi yang mereka punya,” katanya.

“Misalnya namanya DPP KNPI ya sudah, di kota misalnya bikin DPD DPP KNPI. Itu lebih fair menurut saya. Jadi tidak ada istilah di pusat ada lima, di provinsi ada dua. Ini pemahaman yang salah dan harus diluruskan,” kata dia.

Yudhis menjelaskan jika ada kubu lain yang mengatasnamakan DPD KNPI, itu harus diuji dasarnya.

“Kalau memang dia merasa KNPI, KNPI yang seperti apa. Legalitas formalnya kemudian aturan organisasinya seperti apa?. Kalau di kami, kami sangat pede. Sangat percaya,” jelasnya.

Yudhis melanjutkan, untuk kepemimpinan DPP KNPI Pusat hasil kongres sampai dengan Kemenkumham, sampai sekarang masih dipegang oleh Nur Fadzriansyah.

“Kalau menurut aturan yang berjalan sekarang ini, hasil kongres dan kemudian dari Kemenkumham, ketua pusatnya saat ini masih Nur Fadziransyah, di DPD Provinsi Banten ada Bung Rano Alfath, di Kota Tangerang ya saya,” katanya.

“Ya pokoknya mereka (kubu sebelah) bangga saja dengan nomenklatur mereka. Jangan juga terkesan, kok jadi seolah-olah pake nama organisasi kami,” terangnya.

“Kalau memang mereka merasa dua rumah yang berbeda. Terus kenapa kalau rumah yang berbeda itu kok pake nama rumahnya, pake alamatnya alamat kita. Bukan seolah-olah ada kubu-kubuan. Akhirnya jadi opini yang menyesatkan. Membingungkan orang-orang di luar sana yang tidak paham KNPI,” sambungnya.

Yudhis juga meluruskan terkait informasi Ketua DPD KNPI Banten Rano Alfath yang konon telah habis masa jabatannya.

Pertama adalah, karena masa kondisi pandemi. Kedua dalam konteks rekonsiliasi susana kongres, dimana jumlah OKP sampai Ketua DPD tingkat provinsinya pun banyak.

Dalam kongres yang panjang itu sehingga menyebabkan SK-SK ditingkat provinsi juga habis.

**Baca juga: Peserta Vaksinasi di PMI Kota Tangerang Membludak, 12 Jam Pelayanan Digelar

“Tapi hasil dari pada Silatnas yang dilaksanakan di Mandalika NTB waktu itu, dinyatakan bahwa SK-SK yang habis tidak masalah. Itu di perpanjang sampai kongres dilaksanakan,” bebernya.

“Artinya memang itu keputusan dari Silatnas. Bukan berdasarkan yang lain, tapi hasil kesepakatan pengurus di pusat. Provinsi diundang ya sudah kita hormati keputusan organisasi itu. SK-SK yang sudah habis diperpanjang sampai terselenggaranya kongres,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email