Terlebih, bila dalam pelayanannya pihak operator SPBU justru lebih mengutamakan para pembeli yang menggunakan jirigen.
“Jika memang benar, harus segera dilaporkan,” ujar Sudaryatmo, pengurus harian YKLI, melalui telpon genggamnya saat dihubungi kabar6.com, Senin (28/4/2014).
Menurutnya, sudah seharusnya masyarakat bertindak cerdas dan tidak berani untuk melaporkan perbuatan itu kepada Pertamina. “Cukup dengan foto dan data lokasi saja, kiranya sudah bisa langsung dilaporkan,” ucap Sudaryatmo.
Ulah seperti itu, lanjut Sudaryatmo, sangat tidak dibenarkan. Terlebih jika lokasi SPBU-nya masih sangat terjangkau. “Pembelian dengan jerigen tidak bisa dikontrol, digunakan untuk apa pastinya dan sering kali untuk dijual kembali,” terang Sudaryatmo.
Diketahui sebelumnya, kekecewaan dilontarkan sejumlah warga terkait maraknya SPBU yang terkesan lebih mengutamakan pembeli berjerigen tersebut, ketimbang pengguna kenderaan bermotor. **Baca juga: Pembeli BBM Berjirigen di SPBU Tangsel Dikeluhkan.
Padahal diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas harus dilaksanakan oleh badan usaha, setelah mendapat izin usaha dari pemerintah.(way)